Redaksi

Diterbitkan oleh:
PT. ANALISTIKA MAXIMA GEMILANG
SK Kemenkumham:
AHU-0032219.AH.01.01.TAHUN 2023
Nomor Induk Berusaha (NIB):
3005230068228
NOMOR NPWP:
39.000.470.3-414.000
Dewan Pembina:
D.Hidayat,S.IP,  A Saefulloh, S.H
Corporate Lawyer Partner :
Eri Effendi, S.H dan Rekan
Pimpinan Perusahaan:
M. Samsul Rizal, S.IP
Dewan Redaksi :

Pimpinan Redaksi :
M. Samsul Rizal, S.IP
Redaktur :
Aldi Saepul A
Staf Redaksi :
Keyano Rael Afrizal
Admin & Keuangan :
Aznia.w
IT & Webdesign :
Aldi Syaepul A, Sacim Zein
Marketing Media :
Aldi.S.A
Tim Creative Podcast & Youtube Channel :
Aldi Syaepul A, Pupung Kurniawan
Kaperwil Jawa Barat :
C. Dwi Prasetya, S.IP
Kepala Biro Kabupaten Bekasi :
Akli Faeros z
Kepala Biro Karawang :
Anggi, Gesta, Budi
Wartawan Bekasi :
Trias Jitu Destio, Ifki Arendas, Ahmad
Kantor Redaksi:
PT. ANALISTIKA MAXIMA GEMILANG
Jln. Raya Cabangbungin Kp. Teluk Ambulu RT 002/001 Desa Jayalaksana Kec. Cabangbungin, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Email: Bekasikonect98@gmail.com
Official : 0812-9941-5445,  0857-1789-3429

Dalam menjalankan tugas liputan, Jurnalis portal BekasiEkstrem.id senantiasa dibekali dengan identitas resmi perusahaan media pers yang sah dan ditandatangani langsung oleh Pimpinan Redaksi. Jurnalis BekasiEkstrem.id bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme, independensi, dan integritas, serta dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara dan menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Dalam setiap aktivitas jurnalistik, jurnalis BekasiEkstrem.id wajib tunduk dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pers, yang diatur lebih lanjut dalam: Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Kode Etik Jurnalistik;
Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/XII/2019 tentang Standar Perusahaan Pers;
Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2006 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Prinsip-prinsip dasar dalam kode etik tersebut antara lain:
Jurnalis harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Jurnalis wajib menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Jurnalis menghormati hak privasi, asas praduga tak bersalah, serta tidak menyebarkan informasi bohong, fitnah, atau diskriminatif.
Jurnalis menghormati dan melindungi narasumber serta menjaga kerahasiaan sumber berita sesuai etika jurnalistik.

Catatan Redaksi:
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di portal ini, Anda berhak menyampaikan hak jawab atau hak koreksi, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 1 ayat (11) dan (12) serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan, koreksi, atau klarifikasi dapat dikirimkan ke Redaksi BekasiEkstrem.id melalui email: redaksi@BekasiEkstrem.id.
Redaksi akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan standar etika jurnalistik yang berlaku.
TERIMAKSIH.

BekasiEkstrem.id
Tajam, Eklusif, Transformatif, Emansipatif.