BEKASIEKSTREM.ID || Kabupaten Bekazi_Zulk Zulkipli. S.H berikan Hak jawab dan Hak koreksi atas pemberiran Bekasiekstrem yang berjudul “Tanggapan-tanggapan Statment Kuasa Hukum RSUD Cabangbungin Bermunculan” yang tayang pada 06 agustus 2025.
Dalam berita Bekasiekstrem tersebut, Zuli Zulkipli. S.H menyebut pemberitaan itu tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan tidak berimbang.
Berikut isi surat hak jawab yang dilayangkan Zuli zulkipli, S.H

Dari :
ZULI ZULKIPLI. S.H
Advokat/Direkrur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara (LBH ARJUNA)
Alamat : Kp Ciranggon RT.001 RW 001 no 06 Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi 17530.
E-mail : zulizulkipli@gmail.com
Kepada Yth :
Redaksi Media online Bekasiekstrem
Di –
Tempat
Perihal : Hak Jawab
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat Media Bekasiekstrem pada tanggal 06 agustus 2025 dengan judul “Tanggapan-tanggapan Statment Kuasa Hukum RSUD Cabangbungin Bermunculan” dengan ini saya Zuli zulkipli. S.H selaku Advokat sekaligus Direktur LBH Arjuna Bakti Negsra (LBH ARJUNA), menyampaikan hak jawab sebagaimana diatur dalam pasal 5 (lima) ayat 2 (dua) Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Berita tersebut menyebutkan nama saya dan lembaga saya dengan cara yang berpotensi menyesatkan publik serta menimbulkan kesan negatif terhadap integritas pribadi dan lembaga hukum yang saya pimpin. Untuk itu, saya perlu menyampaikan klarifikasi dan penelusuran fakta sebagai berikut :
1. Terkait kedudukan hukum ( legal standing)
Saya adalah Advokat yang sah dan berkisensi, terdaftar dalam organisasi profesi Advokat dan memiliki ijin praktek sesuai ketentuan Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.
Keterangan dalam berita yang menyebutkan atau mempertanyakan keabsahan saya sebagai Advokat merupakan bentuk aduan pelanggaran asas praduga tak bersalah, karena tidak didukung dengan kalrifikasi langsung kepada saya sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik pasal 3 dan 5 tentang ferivikasi dan keberimbangan berita.
2. Mengenai Surat Kuasa dan Kapasitas Pendampingan.
Surat Kuasa yang saya pegang secara sah oleh dr. ERNI HERDIANI dalam kapasitasnya sebagai Direktur RSUD Cabangbungin. Pendampingan hukum yang saya lakukan mencakup perlindungan ferhadap tindakan hukum yang berkaitan dengan jabatan beliau sebagai penyelenggara pelayanan publik.
Tidak ada aturan hukum yang melarang seseorang Advokat dari lembaga bantuan hukum untuk mendampingi pejabat publik, selama hal itu tidak melanggar prinsip keadilan dan menggunakan anggaran negara.
3. Tentang Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
LBH Arjuna Bakti Negara merupakan lembaga yang berkomitment pada penegakan Hukum, pendampingan masyarakat, dan edukasi hukum publik, LBH kami bersifat independen tidak bergantung pada dana pemerintah, serta beroperasi secara profesional sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Pendampingan terhadap pihak manapun dilakukan berdasarkan pertimbangan profesional dan kebutuhan hukum, bukan karena motif politik ataupun ekonomi.
4. Terkait etika pemberitaan
Saya menilai berita yang dimuat media Bekasiekstrem tidak menjalankan prinsip cover both sides, karena tidak terdapat upaya konfirmasi langsung kepada saya sebagai pihak yang disebut.
Hal itu bertentangan dengan pasal 1 kode etik jurnalistik yang mewajibkan wartawan untuk menempuh cara yang profesional dalam menulis berita, serta pedoman pemberitaan media syber yang mewajibkan media menayangkan hak jawab secara proporsional bila terjadi keberatan.
5. Permintaan Pemulihan dan Hak Jawab Terbuka.
Sebagai bagian hak saya menurut undang-undang pers, saya meminta kepada pihak Redaksi Bekasiekstrem untuk memuat hak jawab secara utuh tanpa perubahan substansi ditempat dan porsi yang sama dengan berita sevelumnya.
Melakukan klarifikasi dan koreksi redaksional jika ditemukan kekeliruan fakta dalam berita terkait. Menjaga netralitas dan prodesionalisme dalam pemberitaan hukum kedepan.
Demikian hak jawab ini saya sampaikan, agar publik memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan tidak menyesatkan.
Saya percaya media yang sehat, adalah media yang menjunjung tinggi etika, fakta, dan keadilan.
Tanggapan Redaksi
Redaksi Bekasiekstrem sangat menghormati hak jawab sebagi bagian dari prinsif jurnalisme dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan klarifikasi dan sanggahan. Dalam hal ini kami bertanggung jawab melayani setiap hak jawab yang diajukan.
Setelah melihat atau mengkroscek dan mengkonvirmasi redaktur kami yang merilis berita yang dimaksud dalam hak jawab tersebut, kami mengakui adannya pemberitaan tidak berimbang atau bisa disebut “Cover Both Sides”.
Dengan ini kami atas nama Redaksi Bekasiekstrem menyampaikan permohonan maaf dikala ada kesalahan atau kekeliruan dalam pemberitaan tersebut.
Jabat erat
Redaksi Bekasiekstrem
M.S Rizal
Catatan Redaksi
Artikel ini merupakan hasil liputan dan penelusuran tim redaksi BekasiEkstrem.id berdasarkan data dan keterangan dari nara sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Artikel ini dapat mengalami pembaruan, apabila ditemukan informasi terbaru atau tanggapan dari pihak-pihak terkait.







