Bekasiekstrem||Kabupaten Bekasi-Diduga terjadi penyelewengan anggaran, Dua Desa yaitu Desa Medalkrisna kecamatan Bojongmangu dan Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupsaten Bekasi dilaporkan Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Bekasi (GARASI) ke Inspektur Daerah Kabupaten Bekasi. Kamis, 11/12/2025
Laporan pengaduan tersebut diajukan lantaran Rizal mengaku, dirinya menduga adanya ketidaksesuaian antara data laporan keuangan desa yang tertuang dalam Laporan Perubahan Rencana Anggaran Biaya tahun 2023 dengan realisasi yang ada.
Dia juga mengaku, sebelum dia melayanglan surat aduan, dia sempat melayanglan surat permintaan wawancara serta mencoba berkomunikasi dengan kepala desa terkait mempertanyakan perihal tersebut, namun hal itu tidak di gubris sama sekali seakan enggan untuk menjelaskan.
Rizal beranggapan, dengan tidak digubrisnya persoalan permintaan wawancara tersebut oleh kepala Desa, dia menilai ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Akhirnya hal itu mengerucut pada satu persoalan dan berujung pada laporan.
Lanjutnya, Adanya dugaan penyelewengan anggaran tersebut menurutnya patut untuk diadukan kepada pihak pemeriksa, untuk dilakukan kajian serta pemeriksaan kembali.
Pasalnya, didalam hasil laporan perubahan ditahun 2023 tersebut diduga banyak pembengkakan anggaran atau terdapat kegiataan dan pembelanjaan yang hanya dituangkan dalam laporan (mal administrasi).
“Sebelumnya saya pernah melauangkan surat kepada kepala desa dan mencoba berkomunikasi terkait menanyakan persoalan hasil realisasi ditahun 2023, namun tidak di gubris sama sekali.
Maka dari itu, dua hari yang lalu, kami bersama tim mendatangi kantor Inspektur Daerah Kabupaten Bekasi untul layangkan surat aduan dan meminta pihak Inspektorat untuk kembali melakukan pemeriksaan ulang didua desa dimaksud, Sebab dalam hasil laporan keuangan. ditahun 2023 di dua desa tersebut, saya menduga banyak sekali kejanggalan yang terjadi, dari pembelanjaan barang sampai ada beberapa kegiatan yang saya duga tidak sesuai dengan fakta yang ada” Papar rizal ketua GARASI. kamis 11/12/2025.
Berangkat dari persoalan tersebut, dia mengatakan hal tersebut patut untuk diadukan dan meminta pihak Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan kembali.
“Hal ini patut untuk dilakukan pemeriksaan kembali, agar tercipta Kabupaten Bekasi yang bersih dari tidak pidana Korupsi.” Tutupnya.
(Aldi)
Catatan Redaksi
Artikel ini merupakan hasil liputan dan penelusuran tim redaksi BekasiEkstrem.id berdasarkan data dan keterangan dari nara sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Artikel ini dapat mengalami pembaruan, apabila ditemukan informasi terbaru atau tanggapan dari pihak-pihak terkait.







